Ponorogo (ANTARA News) - Sebanyak 115.541 dari 632.190 jiwa, yang mengajukan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Ponorogo, Jatim, tercatat tidak memiliki KTP aktif.
Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Mohammad Ilyas, Selasa, mengatakan, jumlah tersebut merupakan jumlah pengajuan kepemilikan KTP di dinasnya hingga 30 Juni 2009.
"Memang kesadaran masyarakat Ponorogo untuk mengurus ulang KTP yang telah habis masa berlakunya masih minim. Padahal, untuk mengurus kartu identitas ini sudah tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Ditegaskannya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP merupakan bentuk dari kekurangpahaman terhadap fungsi dari kartu indentitas itu sendiri. Selaku instansi yang menangani pengurusan identitas, pihaknya hanya sebatas bertugas dalam proses pencatatan dan pendataan pengurus KTP atau penyusunan database.
"Sementara, kewajiban tersebut murni menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing warga. Biasanya warga yang bertempat tinggal di daerah pelosok beranggapan buat apa repot-repot mengurus KTP," katanya.
Meski demikian, pihaknya telah memberikan solusi, yakni dengan adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang online di seluruh kantor kecamatan. Sehingga kepengurusan KTP tidak lagi bersifat terpusat.
Ditambahkan Ilyas, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009 yang membolehkan KTP menjadi syarat untuk memilih pada pilpres nanti, pihaknya menilai kegunaan KTP pada saat pemungutan suara tidak akan memiliki tingkat urgensitas yang tinggi.
"Kalau berapa besarnya angka keefektivitasan, itu bukan ranah kami selaku pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo, Fatchul Azis, mengatakan, pengunaan identitas diri pasca dikeluarkannya putusan MK yang diperkuat melalui Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1232/KPU/VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009, semua itu tetap ada garis batas penggunaannya.
"Hal itu dilakukan bagi pemilih yang memiliki KTP dan belum terdaftar dalam DPT pada hari pemungutan suara. Dan dilakukan pada KPPS setempat sesuai wilayah alamat dalam identitas itu, disertai penggunaan Kartu Keluarga (KK)," katanya menjelaskan.
Meski demikian, pihaknya optimistis bahwa tingkat penggunaan KTP akan relatif rendah. Menurutnya, keoptimisan itu merujuk terhadap kinerjanya selama proses validasi DPT yang sangat maksimal.
"Akan tetapi, berapapun jumlahnya, tetap kami laksanakan. Karena itu perintah," terangnya.
Meski demikian, ada juga sebagian diantara warga yang tidak memiliki KTP itu yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 8 Juli 2009. Data KPU Ponorogo menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU setempat, yakni 759.767 pemilih, hanya 516.649 jiwa yang tercatat memiliki KTP aktif.
KPU akhirnya memberi solusi dengan meminta surat keterangan dari kepala desa tempat warga bersangkutan tinggal, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar warga desa setempat.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009