Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis untuk jemaah calon haji (calhaj) Indonesia pada pertengahan Juli 2009.
Soalnya penggunaan vaksin meningitis, MUI sedang menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi apakah vaksinasi suatu kewajiban atau ada alternatif lain, kata Ketua MUI Amidhan, di Jakarta, Selasa.
"MUI akan mengambil keputusan soal penggunaan vaksin itu, pertengahan Juli 2009. Menurut penelitian kita vaksin itu memang haram," katanya.
Menurut dia, jika ada vaksin yang halal harus dipakai, tapi kalau hingga sekarang tidak ada penggantinya dan itu diwajibkan maka untuk sementara diperbolehkan.
"Jika itu tidak ada alternatif lain. Vaksin itu tetap kita pakai, tapi pertengahan Juli 2009 nanti," katanya.
Menurut dia, Menteri Kesehatan sudah menjanjikan pada 2010 akan melakukan penelitian dan membuat yang halal untuk pengganti vaksin tersebut. Karena ini, sekarang waktunya sudah terlalu dekat untuk melakukan itu.
"Menkes akan melakukan penelitian yang tidak terkontaminasi dengan babi," katanya.
Menurut dia, vaksinnya sekarang memang haram, tapi tidak mungkin hajinya dibatalkan dan akan difatwakan secara darurat.
Hal itu, pihaknya sudah mengantisipasi soal vaksin itu tiga tahun yang lalu, tapi pemerintah tidak serius menangani masalah itu dan sekarang baru muncul lagi dan langsung ditangani.
"Ada tujuh negara yang menggunakan vaksin itu. MUI sudah mengeluarkan fatwa vaksin itu haram sebulan yang lalu," katanya.
Wakil Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahrurazi Reno Sutan menjelaskan, vaksin meningitis untuk calhaj yang mengandung unsur babi, tapi menurut tim kesehatan proses medis menjadikan unsur babi itu hilang.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009