Bogor (ANTARA News) - Para pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009, hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga (KK) atau data sejenis, kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman.

Syarat tersebut, katanya di Bogor, Selasa, adalah panduan yang disarikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga dipertegas dengan Surat Edaran (SE) KPU pusat Nomor 1232/KPU/7/2009 tertanggal 6 Juli, yang intinya adalah petunjuk teknis (Juknis) bagi pemilih yang sebelumnya tidak masuk DPT.

Setelah adanya fatwa MK itu bagi pemilih yang sebelumnya tidak masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan KTP maupun paspor.

Beberapa syarat lainnya, kata dia, pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP, dan pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.

Kemudian, pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00 - 13.00, dan pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.

"Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat," katanya dan menambahkan bahwa bila tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.

Selanjutnya, proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.

Untuk pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri, demikian Agus Teguh Suryaman.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009