Jakarta (ANTARA News) - Tim sukses pasangan Capres-Cawapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono melapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran dalam masa tenang yang dilakukan pesaingnya, pasangan Megawati-Prabowo.
"Kami kemari untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada masa tenang yang dilakukan salah satu pasangan Capres nomor satu," kata Ketua Advokasi Tim Sukses Nasional pasangan SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, di Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa malam.
Didampingi Ketua Partai Demokrat, Max Sopacua, Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie, dan sejumlah anggota tim sukses SBY-Boediono lain, Amir mengatakan, pasangan Capres itu berorasi politik dan penyampaian visi dan misi di kediaman pribadi Megawati di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Orasi politik yang disiarkan langsung oleh dua stasiun televisi swasta nasional pada Selasa (7/7) siang itu, dianggap sebagai kampanye di luar jadual dan melanggar Pasal 213 Undang-Undang Nomor Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam tayangan itu ada upaya mengajak pemilih dengan penyampaian visi dan misi dan pihaknya telah menyerahkan rekaman itu dalam bentuk "Video Compact Disk (VCD)" ke Bawaslu sebagai barang bukti, ujarnya.
"Laporan ini kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu dan biarkan mereka yang menilai apakah itu pelanggaran," kata Amir.
Pada kesempatan terpisah Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, mengaku telah menerima laporan dari tim advokasi Capres SBY-Boediono, Dr. Amir Syamsudin, SH, dengan terlapor Megawati-Prabowo.
Bawaslu juga menerima barang bukti berupa dua kepingan VCD berwarna kuning keemasan yang berisi rekaman siaran langsung dua televisi swasta masing-masing disiarkan oleh Metro TV dan TV One berikut dua nama saksi Max Sopacua dan Any Aryani.
Untuk mengetahui isi keaslian dari rekaman VCD itu, Bawaslu akan meminta bantuan dan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga independen dunia peyiaran yang juga memiliki rekaman tayangan televisi dan radio.
Bawaslu memberikan waktu paling lama maksimal lima hari sesuai aturan yang berlaku untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan capres Megawati-Prabowo itu.
"Maksimal paling lama dalam lima hari sesuai undang-undang kami sudah bisa membuktikan bahwa ini memenuhi unsur atau tidak. Jika terbukti melanggar tindak pidana pemilu, maka akan kami diteruskan ke kepolisian dan diancam dengan kurungan dengan denda jutaan rupiah," ujarnya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009