Kanit Reskim Polsek Pancoran Iptu Wahidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pelaku penyiraman berinisial AAN kerap tinggal berpindah-pindah tempat sehingga petugas menggunakan jaringan komunikasi pelaku untuk melacak keberadaannya.
"Kemarin kita telusuri sama IT di Pejambon pada waktu Magrib, nomor ponselnya mati. Lalu tiba-tiba nomor ponselnya timbul di Balekambang," kata Wahidin.
AAN diduga pelaku penyiraman air keras terhadap wanita berinisial RA (32) di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5). Antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami-istri.
Penyiraman air keras tersebut viral di media sosial melalui pesan grub WhatsApp pada Minggu (3/5). Dugaan sementara pelaku menyiram wajah korban menggunakan air keras karena tidak terima dengan keputusan sang istri yang ingin meminta cerai.
Baca juga: Polisi ungkap penyiraman air keras di Pancoran berstatus suami istri
Wahidin mengatakan, korban yang merupakan istri pelaku tidak mengetahui keberadaan resmi suaminya karena tinggal menumpang dan berpindah-pindah. Sejumlah lokasi pernah ditempati oleh pelaku seperti di Cirendeu, Balaikambang, Kramatjati, Pasar Manggis, Pejompongan hingga Pejambon.
"Kita masih lakukan pengejaran, semalam sudah tungguin di Balekambang berdasarkan petunjuk korban, tapi korban tidak tau tempat tinggal persisnya karena orang tua pelaku ada di Lampung," kata Wahidin.
Menurut Wahidin, pelaku masih berusia 30 tahun. Sedangkan korban berusia 32 tahun. Diduga pelaku tidak mau dicerai lantaran masih mencintai istrinya.
"Ya dia (korban) cinta pertamanya sehingga cinta banget, makanya enggak mau diputusin (diceraikan)," kata Wahidin.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka akibat siraman air keras pada bagian wajah dan mata kiri. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati untuk mendapat perawatan. Beruntung luka yang dialami tidak parah, hanya memerah pada wajah dan kelopak mata.
"Korban sudah langsung dipulangkan saat itu juga," kata Wahidin.
Baca juga: Polisi buru pelaku penyiraman air keras kepada wanita di Pancoran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020