"Jaksa mengajukan perlawanan ke PT (pengadilan tinggi)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Prita Mulyasari dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU).
Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan JPU terhadap Prita Mulyasari (32) yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterima.
Ia mengatakan, jaksa mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan.
Dikatakannya, jaksa menyatakan bahwa Pasal 27 UU ITE bisa diberlakukan karena UU itu berlaku sejak ditetapkan.
Ia menyatakan, nanti kalau sudah ada hasil dari verzet itu, akan dipergunakan untuk memberikan sanksi terhadap jaksa perkara tersebut yang sudah diperiksa Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Karel Toppu dalam putusan selanya mengatakan bahwa Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
"UU ITE dipergunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," ungkap Karel Toppu.
Karena itu, lanjut Karel, dakwaan JPU terhadap Prita dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009