Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menunjuk pengacara untuk Hengky Samuel Daud, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
"KPK sudah mengusulkan (nama, red) pengacara untuk yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, rencananya KPK akan mengusulkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisakti untuk mendampingi Hengky Samuel Daud dalam proses hukum.
Namun demikian, pilihan LBH Trisakti itu belum keputusan akhir.
Hengky telah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik KPK. Dia belum pernah didampingi oleh pengacara selama menjalani pemeriksaan.
Pria yang sempat buron itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Oentarto diduga menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
Radiogram itu menjadi" celah" bagi PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai rekanan tunggal proyek tersebut.
Dalam pelaksanannya, KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kasus itu juga telah menjerat beberapa kepala daerah.
Menurut Oentarto, kasus itu juga melibatkan Hari Sabarno ketika menjadi menteri dalam negeri.Namun sampai sekarang mantan Mendagri Hari Sabarno itu belum terkena tindakan hukum walaupun diduga kuat ia ikut mengetahui proses pengadaan mobil-mobil unit pemadama kebakaran tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan adalah salah satu di antara beberapa mantan pejabat tinggi yang telah diajukan ke pengadilan karena ikut melaksanakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ini. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009