Jakarta,(ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan pencabutan paspor terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah terlaksana.
"Saya sudah cek ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), sudah terlaksana," katanya, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, pada Jumat (3/7) sudah memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor, untuk mengusulkan pencabutan paspor Djoko Tjandra melalui imigrasi.
Pencabutan paspor itu, terkait Djoko Tjandra yang divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, tiga kali mengkir dari panggilan kejaksaan.
Hendarman menyatakan intinya pencabutan paspor itu, adalah supaya Djoko Tjandra, tidak ke luar dari Singapura.
"Intinya pencabutan paspor itu adalah supaya dia tidak ke luar Singapura. Diberikan laksana paspor, hanya kembali ke Indonesia," katanya.
Seandainya Djoko Tjandra tidak datang, kata dia, tentunya melakukan upaya lainnya, seperti melalui "star initiative".
"Pengejaran yang bersangkutan khususnya dimana kemudian melalui `Mutual Legal Assistance` (MLA) itu akan dipergunakan atau upaya yang ada dalam hukum internasional," katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada hasil kerjasama dengan interpol di Singapura, ia menyatakan belum ada hasilnya.
"Tentunya usaha yang pertama kita jalankan (pencabutan paspor)," katanya.
Dalam putusan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kejaksaan oleh MA, yakni, Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009