Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen yang akrab disapa Gus Nabil meminta perusahaan bertanggung jawab menyelenggarakan 'rapid test' massal untuk pekerja asing terkait meninggalnya seorang tenaga kerja asing di Morowali, Sulawesi Tengah.
"Perusahaan harus menyelenggarakan tes massal untuk pekerjanya agar COVID-19 dapat dicegah. Ini tanggung jawab perusahaan, dan perusahaan harus menyediakan dan membayar rapid test itu," katanya, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin.
Gus Nabil menyoroti peristiwa meninggalnya seorang TKA asal China yang bekerja di perusahaan baja PT Dexin Steel Indonesia (DSI) di kamar messnya, di Kabupaten Morowali, Sulteng, Jumat (1/5) lalu.
Baca juga: KSPI menyayangkan rencana kedatangan 500 TKA China ke Indonesia
Baca juga: Pemerintah didesak lakukan rapid test seluruh perusahaan ber-TKA China
Baca juga: Bamsoet: Tunda kedatangan 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara
Menurut info dari pihak perusahaan, yakni PT DSI, pekerja itu meninggal karena depresi dan serangan jantung.
Namun demikian, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan harus ada investigasi dari tim medis seandainya pekerja itu terinfeksi COVID-19.
"Jadi, perusahaan harus menjalankan protokol penanganan COVID-19. PT DSI wajib menjalankan protokol ketat dalam penanganan COVID-19 sesuai rekomendasi pemerintah. Tindakan ini penting agar bencana yang lebih besar dapat dicegah," katanya.
Respon cepat dan tepat, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama tersebut, harus dilakukan.
Bahkan, tegas dia, jika perusahaan dianggap lalai, pemerintah melalui aparat yang berwajib, dapat menindak PT DSI sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Gus Nabil mengingatkan pemerintah mengenai perlunya mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing di tengah masa pandemi dan pasca COVID-19.
Menurut dia, ada jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan sehingga jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada justru dinikmati warga asing.
"Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing yang sebelumnya sudah ada kerja sama. Ini penting, karena harus ada penyesuaian sistem kerja di tengah dan pasca-pandemi COVID-19," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020