"Kita melakukan perubahan dua peraturan KPU yaitu Nomor 29/2009 dan 46/2009," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Selasa, di sela-sela proses pemeriksaan ulang daftar pemilih tetap (DPT).
Peraturan KPU Nomor 29/2009 berisikan tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam pilpres.
Sementara, peraturan KPU Nomor 46/2009 yakni mengenai pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Selain merevisi dua peraturan KPU tersebut, KPU juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang teknis pelaksanaan pemungutan khususnya bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun menggunakan KTP.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilih dapat menggunakan KTP yang masih berlaku untuk memilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP.
Selain menggunakan KTP, pemilih juga harus membawa Kartu Keluarga atau nama sejenisnya dan melapor pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara satu jam sebelum pemungutan suara selesai.
Sementara itu, berkaitan dengan penyediaan surat suara, Andi mengatakan, KPU tidak akan melakukan penambahan pengadaan surat suara karena pihaknya tidak dapat menghitung jumlah pemilih yang menggunakan KTP.
Sesuai dengan undang-undang, pengadaan surat suara itu berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah pemilih tetap tersebut.
"KPPS dapat mengalihkan pemilih apabila surat tidak cukup. Maka dapat diambilkan surat suara yg tidak digunakan di TPS lain dalam lingkup satu desa atau kelurahan," jelasnya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009