Jakarta, 7/7 (ANTARA) - Departemen Kehutanan sosialisasikan Sistem Jaminan Legalitas Kayu (Timber Legality Assurance System) pada tanggal 6 Juli 2009 bertempat di Ruang Utama Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Kegiatan tersebut akan dihadiri kurang lebih 50 (lima puluh) peserta. Sistem jaminan legalitas kayu dikembangkan untuk melaksanakan tata kelola kehutanan, penegakan hukum dan promosi perdagangan kayu legal dengan melibatkan para pihak baik dalam penyusunan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) maupun kelembagaannya dengan prinsip Governance, Credibility dan Representativeness.
Sistem Jaminan Legalitas Kayu yang disosialisasikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.6/IV-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Permenhut P.38/Menhut-II/2009 menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Legalitas Kayu, pelaksanaan assessment atau verifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga independen yaitu Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang diakreditasi oleh pihak ketiga atau badan akreditasi independen yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk monitoring (dalam kerangka menampung keberatan) oleh masyarakat dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga pemantau independen yang ada yaitu LSM atau masyarakat madani. Independensi dalam Timber Legality Assurance System (TLAS) tersebut menjamin good governance (transparansi, akuntabilitas, partisipasi), kredibilitas (tidak melibatkan institusi pemerintah atau Pemda dan keterwakilan). Adapun penerbitan Sertifikat Legalitas Kayu atau Sertifikat PHPL adalah Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen.
Departemen Kehutanan tetap berkomitmen pada pemberantasan illegal logging dan perdagangannya (illegal logging dan associate trade). Berbagai kegiatan yang telah dilakukan antara lain melalui MoU dengan pemerintah Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Cina dan organisasi Uni Eropa. Selain melalui usaha represif, yaitu Inpres No. 4 Tahun 2005 yang melibatkan 18 (delapan belas) instansi pemerintah, persuasif (penyuluhan dan sosialisasi) dan preventif (perbaikan kebijakan) antara lain melalui HTR, HKm, Hutan Desa, PUHH online, pelatihan, workshop, dan studi banding.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009