Jakarta,(ANTARA News) - Anggota Timkamnas SBY-Boediono, Anas Urbaningrum, di Jakarta, Selasa, meminta KPU dan jajarannya untuk melaksanakan Putusan MK dengan konsisten mengenai penggunaanKTP danPaspor bagi warga untuk menjalankan hak pilihnya pada Pilpres 8 Juli 2009.

"Kami menyambut baik Putusan MK yang memperbolehkan identitas penduduk itu (KTP dan Paspor) untuk digunakan dalam memilih di TPS-TPS. Dan karenanya, kami meminta kepada KPU dan jajarannya untuk dapat melaksanakan putusan tersebut dengan tatacara teknis yang menjamin pemungutan suara secara Luber dan Jurdil," tegasnya.

Ia mengatakan itu, merespons Sidang Mahkamah Konstitusi yang dalam sidangnya di Jakarta, Senin (6/7), menyatakan, Kartu Tanda Penduduk atau Paspor bisa digunakan untuk memilih bagi warga jika namanya tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Namun, sekali lagi kami mengharapkan, agar syarat-syarat teknis pelaksanaan Putusan MK itu harus dilaksanakan dengan benar dan konsisten. Jangan ada yang main-main, terutama oleh faktor pengaruh penguasa lokal," katanya lagi.

Pihaknya juga berharap, putusan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas legitimasi politik pada Pilpres 2009.

"Kami juga menyambut gembira Putusan MK ini, karena politisasi DPT sudah kehilangan argumentasi. Kami berharap, semua pihak siap menyongsong pemungutan suara dengan cara berpikir, bersikap dan bertindak yang positif dalam kompetisi Pilpres," ujar Anas Urbaningrum.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009