Salah satu target utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni bebas dari korupsi

Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai daerah rujukan pencegahan korupsi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan 'Monitoring Center for Prevention' (MCP), telah menempatkan daerah tersebut pada predikat tertinggi pencegahan korupsi dalam penilaian lembaga ini.

"Pemerintah daerah di Sulawesi Utara, jika ingin belajar pelaksanaan pencegahan korupsi tidak usah jauh-jauh ke Jawa. Cukup ke Minahasa Tenggara saja, karena daerah ini sudah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan sangat maksimal," kata Koordinator Pencegahan Wilayah III KPK-RI, Aida Ratna Zulaiha, saat video conference bersama kepala daerah di Sulawesi Utara, Senin.

Dia pun mengapresiasi Kabupaten Minahasa Tenggara dalam upaya mencegah praktek korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami berharap pemerintah daerah terus berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahannya," ujarnya.
Baca juga: KPK beri arahan kepala daerah cegah korupsi penanganan COVID-19


Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengaku siap jika daerah yang dipimpinnya tersebut menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Sulawesi Utara dalam pencegahan korupsi.

"Kami siap menjadi daerah percontohan dan akan membagi ilmu dalam hal pencegahan korupsi. Kami akan bantu pemerintah kabupaten dan kota, bahkan provinsi terkait dengan upaya pencegahan korupsi," kata James.

Ia menambahkan, sejak awal kepemimpinanya, salah satu target utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni bebas dari korupsi.

"Pemberantasan korupsi sudah menjadi target untuk diwujudkan, sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Minahasa Tenggara," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan, penilaian KPK fokus pada delapan area intervensi pencegahan korupsi.

"Dari seluruh kriteria tersebut, upaya pencegahan korupsi di Minahasa Tenggara mencapai 91 persen berdasarkan penilaian KPK," kata dia.

Adapun delapan indikator tersebut yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang/jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Baca juga: Cegah korupsi, KPK kawal proses pemindahan ibu kota baru

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020