Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengkaji wacana pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna mencegah pennyebaran virus corona atau COVID-19.
"Istilah PKM memang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat karena yang diatur hanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi saat menggelar jumpa pers secara daring di Kudus, Senin.
Meskipun demikian, kata dia, PKM bisa disebut semi-PSBB, sedangkan penerapan PKM memang harus melalui kajian dengan mempertimbangkan banyak hal.
Baca juga: Pemkab Kudus rencanakan melarang pekerja dari luar daerah pulang pergi
Sementara pembatasan semacam PSBB, menurut dia, sampai saat ini Pemkab Kudus belum melakukan usulan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
"Kalaupun nanti diputuskan pemberlakuan PKM, maka pembatasan jam malam tidak hanya di kawasan Alun-alun Kudus serta kompleks Balai Jagong, melainkan ada tempat-tempat lain yang berpotensi diberlakukan aturan yang sama demi memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Hasil penelusuran kontak, kata dia, tim COVID-19 Kudus menemukan indikasi pasien terkonfirmasi virus corona yang tidak jujur karena ditemukan informasi yang tidak sama dengan apa yang disampaikan pasien saat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) sehingga membuat penyebarannya semkain meluas.
Baca juga: Pemkab Kudus alihkan anggaran Rp12 miliar untuk pencegahan COVID-19
Ia mengakui hasil penelusuran terhadap kontak erat pasien positif corona banyak diperoleh informasi yang berbeda dengan informasi yang diberikan penderita saat datang ke faskes.
"Misalnya, riwayat perjalanan ke daerah terjangkit mereka menyatakan tidak pernah. Tetapi ketika penelusuran ternyata ada unsur seperti itu," ujarnya.
Atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kudus, Andini berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang benar kepada petugas kesehatan.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya orang yang terdeteksi sebagai orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien terkonfirmasi positif corona agar tidak melakukan pengucilan.
Baca juga: Pemkab Kudus sediakan posko layanan informasi kewaspadaan virus corona
Hal itu, kata dia, dianggap mendorong masyarakat yang dimintai informasinya tidak mau menyampaikannya dengan benar sehingga menyulitkan upaya untuk melakukan pencegahan penularan.
Sementara garda terdepan untuk memutus rantai penularan corona, menurut dia, bukanlah tim medis melainkan masyarakat dengan catatan mau mengikuti anjuran pemerintah mulai dari "social distancing" (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta "physical distancing" (menjaga jarak fisik antarmanusia), sedangkan tim medis hanyalah garda terakhir penanganan ketika masyarakat terjangkit virus corona.
Adapun data kasus corona hingga kini mencapai 37 kasus terkonfirmasi COVID-19, lima orang di antaranya dinyatakan sembuh, lima orang dinyatakan meninggal, dan 27 menjalani perawatan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020