"Kita harus perbaiki toko tradisionalnya biar bisa bersaing sehat (dengan ritel moderen). Pemda harus membina agar jadi lebih baik," kata Mendag di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke AlfaMidi Otista dan Indomaret Condet, Jakarta Timur, Senin malam.
Ia mencontohkan program Kepedulian Sosial Perusahaan (KSP) milik Alfamart berupa pembinaan warung menjadi "Alfa kios" yang tujuannya memperbaiki fisik serta suplai barang ke warung tersebut.
"Model seperti itu harus dikembangkan oleh Pemda dan peritel moderen. Kita harapkan bisa terjadi perkembangan yang berimbang antara yang moderen dan tradisional, serta yang kecil dan besar," kata Mendag.
Mendag menilai toko tradisional sebenarnya memiliki pangsa pasar yang berbeda dengan toko moderen. Namun tetap membutuhkan pembinaan dan perlindungan Pemda agar tetap bisa bertahan.
"Kalau belanja rokok di toko moderen kan harus satu bungkus tapi di toko tradisional masih bisa beli batangan," katanya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo menambahkan, pemerintah juga mendorong produsen rokok maupun minuman melakukan program serupa dengan Alfamart.
"Produsen bisa melakukan KSP berupa perbaikan fisik warung dan membantu suplai barang. Misalnya produsen rokok membangun warung dengan merek mereka, tapi semua jenis rokok juga boleh dijual di warung itu," ujarnya.
Dengan demikian, katanya, masing-masing pihak sama-sama mendapat keuntungan. Produsen melakukan KSP sambil beriklan sedangkan warga terdorong untuk terus mengembangkan bisnisnya.
Wewenang Pemda
Pada kesempatan itu, Mendag menilai Alfa Midi dan Indomaret sudah beroperasi sesuai aturan. Menurut dia, pemerintah hanya mengatur jam operasi bagi ritel moderen yang luasnya lebih dari 400 meter persegi yaitu mulai pukul 10.00-22.00 WIB.
"Untuk toko yang luasnya di bawah 400 meter persegi tidak diatur, yang diatur yang luasnya di atas itu. Aturan ini bertujuan supaya ritel moderen tidak bersaing dengan pasar (toko) tradisional,"kata Mendag.
Mendag juga mengingatkan pemda agar mengatur jumlah izin usaha ritel moderen serta lokasinya untuk mencegah munculnya persaingan yang tidak sehat.
"Lokasi itu wewenangnya daerah untuk menentukan,"ujar Mendag.
Oleh karena itu, ia mendorong pemda untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang sejalan dengan Permendag 53/2008 dan Perpres 112/2007 yang mengatur masalah bisnis ritel di Indonesia.
"Pemda DKI Jakarta katanya sedang melakukan pemetaan terhadap keberadaan semua minimarket di daerahnya. Mereka juga sedang menyusun Perda ritel yang baru agar konsisten dengan Permendag 53 dan Perpres 112,"tambahnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009