Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan KTP atau bukti diri yang lain dalam pilpres mendatang.
Warga yang tidak termasuk dalam DPT boleh menggunakan KTP. Warga boleh memilih pada TPS di mana dia bertempat tinggal sesuai alamat tertera di kartu tersebut.
"Seorang warga yang tinggal di Jakarta sesuai KTP-nya tidak akan bisa memilih jika pencentangan pilpres yang diikutinya berlangsung di Bandung," kata Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan MK itu telah membuktikan adanya kemajuan akan tetapi baru separuh jalan, karena adanya pedoman pada keputusan MK itu yang terbatas.
Dalam keputusan MK, ada pembatasan yang cukup ketat, karena seorang warga yang tinggal di Jakarta sesuai KTP-nya tidak akan bisa mencentang di Bandung," katanya.
Ia mencontohkan, mahasiswa, pegawai dari sejumlah daerah di luar Jakarta yang sedang mengikuti pendidikan seperti Lemhanas, tentu tidak bisa memilih pada satu TPS di Jakarta karena tempat tinggalnya sesuai KTP tertera di Bali, Bandung, Padang, Kalimantan atau di Papua.
MK memang sudah memberikan kemudahan, tetapi katanya lagi, yang dilakukan warga tidak semudah itu.
"Kendati kami terus mendorong MK mengeluarkan keputusan agar warga bisa menggunakan KTP dalam pilres itu, Cetro tentu akan tetap menghargai putusan tersebut," katanya dan menilai di balik keputusan MK itu terkesan adanya kekhawatiran dari lembaga konstitusi itu.
Ia mengatakan, MK terkesan sudah terpengaruh dengan adanya kekhawatiran yang berlebihan.Kemungkinan lainnya juga MK menghitungkan adanya konsekwensi timbulnya kecurangan dan kerepotan.
Bangsa ini, katanya lagi, memang sudah ada kemajuan, tetapi belum sepenuhnya menjamin hak-hak konstitusional warga.
"Masyarakat memang sudah dibantu, jika tidak menggunakan KTP, hak pilihnya tentu akan hilang. tetapi tetap harus berusaha mendatangi dimana alamat dia berdiam sesuai KTP itu," katanya padahal sebenarnya warga harus dimudahkan bukan masih diberi beban seperti itu.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009