Bandung (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Rabu (8/7) telah menyelamatkan suara rakyat sekaligus pelaksanaan Pilpres 2009, demikian pakar politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Affan Sulaeman kepada ANTARA di Bandung, Senin.
"Namun rakyat Indonesia harus mengawal agar putusan itu tidak lantas menjadi peluang pelanggaran Pemilu," katanya.
Affan menilai keputusan itu tidak mudah untuk dilaksanakan, terutama untuk mendistribusikan logistik, khususnya jika terjadi kekurangan surat suara.
Menurut Affan, sosialisasi keputusan itu harus dilakukan secara optimal dalam 36 jam menjelang Pilpres, Rabu.
Masalah krusial terjadi jika TPS mengalami kekurangan surat suara akibat banyaknya pemilih yang tidak masuk DPT mengantri untuk mencontreng dengan menggunakan KTP.
Oleh karena itu, sejam sebelum pemilihan dimulai harus disoalisasikan secepatnya sehingga tidak terjadi masalah saat pelaksanaan pencontrengan atau penghitungan suara di TPS.
"Idealnya karena ini Pilpres, masyarakat bisa mencontreng di mana saja. Namun ada konsekwensi yang harus diwaspadai sehingga terpaksa ada pembatasan mereka yang menggunakan KTP hanya boleh mencontreng di TPS di lingkungan masing-masing," kata Affan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009