Tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sudah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018.

Kedua tersangka baru itu, yakni DS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri.

Kemudian, AJ selaku pihak yang melaksanakan pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 18 Maret 2020 dan tanggal 2 April 2020 telah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin.
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Kepri ditahan terkait kasus korupsi


Ali Rahim mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri, penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri Tahun 2018 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terus diupayakan percepatan penyelesaiannya.

Menurut Ali, saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengkaji besaran kerugian keuangan negara.

Direncanakan setelah selesai pada akhir bulan Mei mendatang, berkas perkara para tersangka akan akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum (tahap l) untuk dilakukan pra-penuntutan.

"Kami menargetkan pertengahan bulan Juni 2020 semua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," katanya pula.

Selain kedua tersangka ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kedua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni DA merupakan PPK, dan AC, Direktur CV MSB.
Baca juga: Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi surati Jokowi

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020