Kediri (ANTARA News) - Ribuan pekerja PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena manajemen perusahaan rokok itu belum juga menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah berakhir sejak 2008.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gudang Garam, Imam Muhri, Senin mengemukakan, status pekerja Gudang Garam sampai sekarang belum jelas, PKB yang berakhir 26 Juni 2008 lalu belum diperbarui.
Ia menyesalkan sikap perusahaan yang seolah tidak mempedulikan nasib pekerja yang jumlahnya sekitar 40 ribu orang. Perushaan beralasan sedang sibuk mempersiapkan perayaan hari ulang tahun ke-51.
Pekerja sudah berusaha menemui manajemen perusahaan dengan melibatkan sejumlah asosiasi pekerja seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia (Sarbumusi), Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Serikat Buruh Gema Nusantara (SBGN).
Selanjutnya manajemen Gudang Garam meminta perwakilan dari seluruh serikat pekerja untuk koordinasi, yaitu masing-masing dari SPSI, Sarbumusi, KBKI, dan FNPBI.
Dari masing-masing serikat pekerja yang hadir, perwakilan dari SBGN memilih mundur dan mengajukan kesepakatan kerja sendiri.
"Hal itulah yang membuat kesepakatan dengan pihak manajemen menjadi buntu. Bahkan, hingga kini belum tuntas," katanya.
Pihaknya juga minta bantuan Wali Kota Kediri untuk menyelesaikannya. Wali Kota juga enggan membantu dengan alasan tidak dapat memberikan keputusan tanpa rekomendasi Direktorat Jenderal Tenaga Kerja di Jakarta.
Direktur SDM Gudang Garam FX Suyanto mengatakan, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena masih terjadi perselesihan di antara mereka.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009