"Tujuannya itu, memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat, pelayanan cepat dan bermartabat, kemudian memudahkan masyarakat dalam mengambil tilang langsung dari motor dan ketiga yang pasti mengurangi massa berkerumun di tengah wabah ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa melalui pelayanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, hanya melalui loket dengan memberikan bukti tilang dan diproses oleh petugas dalam waktu singkat.
Baca juga: Polisi tilang 27 sepeda motor untuk balapan liar
Baca juga: Pengadilan tetap gelar sidang putusan tilang tanpa hadirkan pelanggar
Baca juga: Dampak COVID-19, Layanan denda tilang Kejaksaan Bekasi beralih online
Penerapan layanan ini tidak memiliki batas waktu, dan tetap terlaksana seterusnya. "Saat ini, sudah ada 17 orang yang melewati layanan tilang dengan sistem 'drive thru' ini," katanya.
Ia mengatakan, layanan tersebut dijadwalkan setiap hari kecuali pada jadwal sidang pengadilan yaitu pada hari rabu.
"Sekarang kita sedang melakukan mou dengan kantor pos terkait pengambilan tilang dan barang bukti. Jadi pelanggar bisa bayar diseluruh kantor pos seluruh Bali. Kemudian bukti tilang akan dikirim oleh kantor pos dengan tambahan biaya pengiriman," katanya.
Sebelumnya, pada (4/4) Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan persidangan dengan sistem daring melalui telekonferensi.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020