Batam (ANTARA News) - Dua atlet Indonesia, Faroq Togologe dan Tiffany Adam, dinyatakan positif tertular virus influenza A (H1N1) di Singapura, kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI di Singapura, Yayan G Mulyana, Senin.
"Faroq dikarantina di Singapore General Hospital mulai Minggu, sedang Tiffany mulai tadi pagi di hall khusus National University of Singapore (NUS)," kata Yayan.
Ia mengemukakan, otoritas kesehatan Singapura menyatakan kedua atlet itu affected (positif tertular) virus H1N1.
Faroq semula dijadwalkan mengikuti Asian Youth Games 2009, sedang Tiffany, mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, akan berlaga di cabang tenis lapangan dalam Triennial Intercasity Games yang merupakan kejuaraan olahraga antaruniversitas negeri se-Asia di Singapura.
Menurut Yayan, berhubung dengan semakin banyaknya pendatang dan warga Singapura yang terjaring dalam pemeriksaan H1N1, maka tempat perawatan kasus tersangka atau yang positif terjangkit virus itu sekarang tersebar di beberapa tempat, tidak hanya di rumah sakit.
"Tifanny meski dirawat dalam karantina di NUS setiap hari akan diperiksa petugas dari Kementerian Kesehatan Singapura," kata Yayan.
Kementerian Kesehatan Singapura, Minggu, merilis 52 kasus baru H1N1, sehingga dalam beberapa bulan ini jumlah pasien mencapai 1.003 orang, terdiri atas 591 orang lokal dan 412 pendatang.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI di Singapura mengimbau orang Indonesia untuk sementara ini menunda keberangkatan ke Singapura bila tidak ada urusan yang sangat mendesak.
"Meski belum ada `travel warning` dari pemerintah pusat," katanya, "lebih bijak menunda keberangkatan daripada terjaring dan harus membayar mahal segala biaya pemeriksaan dan perawatan di sini."
Semula, Pemerintah Singapura melayani pasien kasus H1N1 secara cuma-cuma, tetapi karena sudah kian banyak pasien, maka setiap orang yang diperiksa dan dirawat untuk kasus tersebut harus membayar sendiri.
Baru-baru ini, seorang WNI dijaring tim kesehatan Singapura karena pilek.
"Meski ternyata kasusnya demam berdarah dengue, yang bersangkutan harus membayar sendiri 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp70 juta," kata Yayan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009