Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Maret 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin.
Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya dan mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).
Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Baca juga: Jabar sepakat ajukan PSBB tingkat provinsi
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” kata Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar.
“Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” katanya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya.
Tapi Daud imenggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika mengalami gejala COVID-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” kata Daud.
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud.
Baca juga: DPRD Jabar soroti rencana PSBB skala provinsi
Baca juga: Pemkab Garut setuju PSBB tingkat provinsi untuk cegah COVID-19
Baca juga: Gubernur: PSBB Provinsi Jabar ditetapkan pada 6-19 Mei 2020
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020