Pernyataan MK tersebut terkait dikabulkannya permohonan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin.
Pasal tersebut yakni, Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1).
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009