Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM siap menyabut paspor pemilik PT Era Giat Prima (EGP), Djoko Tjandra, setelah instansi itu menerima surat permohonan pencabutan dari Kejaksaan Agung.

"Pasti akan segera kita tindak lanjuti setelah kita terima suratnya," kata Dirjen Imigrasi Basyir Barmawi di Jakarta, Senin.

Meski Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan usulan pencabutan paspor Djoko Tjandra pada Jumat (3/7), Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima surat permohonan dari Kajaksaan Agung.

"Surat belum saya terima," kata Basyir.

Namun demikian, Basyir memastikan, Imigrasi akan mendukung sepenuhnya upaya penindakan keimigrasian demi penegakan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mengusulkan pencabutan paspor terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, agar yang bersangkutan bisa dipulangkan ke tanah air.

Nama Djoko Tjandra juga telah dimasukkan dalam red notice (daftar pencarian orang), karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Pada 10 Juni 2009 atau satu hari sebelum putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra, berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara dan denda Rp15 juta pada 11 Juni 2009 dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam kasus tersebut, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin juga mendapat hukuman yang sama.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009