Jakarta (ANTARA News) - Produsen sepeda motor Indonesia nantinya diwajibkan membagikan dua helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada konsumen pembeli sepeda motor baru.
"Secepatnya ketentuan (wajib bagikan dua helm SNI, red) itu akan diterapkan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, Suroyo Alimoeso kepada pers di sela Honda Goes to Campus di Kampus Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Bekasi, Senin.
Acara itu tersendiri terselenggara dalam rangkaian Pekan Nasional Keselamatan Jalan.
Menurut Suroyo, kewajiban itu adalah wujud tanggung jawab bersama dalam hal ini produsen sepeda motor terhadap keselamatan di jalan, khususnya pengguna sepeda motor.
"Sepeda motor yang kini komposisinya 70 persen di jalan adalah penyumbang terbesar kecelakaan di jalan," katanya.
Suroyo menjelaskan, pengguna sepeda motor sesuai regulasi adalah dua orang.
Pemberian helm ini, kata Suroyo, selain untuk mendidik masyarakat pentingnya menggunakan helm SNI, juga untuk mengurangi dampak kecelakaan sepeda motor di jalan.
Menanggapi hal itu, Direktur IT, HR dan GA Astra Honda Motor, Kurniadi mengaku siap memberikan dua helm SNI kepada konsumen pembeli sepeda motor Honda.
Kurniadi mengaku, selama ini setiap pembelian sepeda motor baru, pihaknya telah memberikan satu helm gratis non-SNI.
"Tidak SNI karena aturannya memang tidak ada. Ke depan, kalau aturannya ada, kami siap saja," katanya.
Dia juga belum memastikan, jika aturan tersebut ada, berpengaruh terhadap harga jual motor baru atau tidak. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009