Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Basyir Barmawi mengatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Wijoyo, telah pergi ke luar negeri sebelum resmi dicegah oleh KPK.

"Yang bersangkutan telah pergi sebelum KPK meminta penerbitan cegah kepada kita," kata Basyir, di Jakarta, Senin.

Basyir menjelaskan, Anggoro meninggalkan Indonesia pada 26 Juli 2008. Sementara itu, KPK baru mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk mencegah Anggoro pada Agustus 2008.

Dalam kurun waktu satu tahun, Anggoro tidak kooperatif dengan KPK. Hingga pada akhirnya, KPK menetapkannya sebagai buronan.

Basyir masih akan mendalami laporan tim tentang lokasi pintu imigrasi yang digunakan oleh Anggoro ke luar negeri.

Namun, dia tidak bisa memastikan lokasi keberadaan Anggoro saat ini.

KPK telah menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo sebagai buronan dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Anggoro dinyatakan sebagai buronan setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap itu.

Nama Anggoro muncul dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan yang menjerat anggota DPR Yusuf Erwin Faisal.

Selain terjerat kasus alih fungsi hutan lindung, Yusuf juga diduga menerima suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, Yusuf menerima uang senilai Rp125 juta dan 220 dolar Singapura dari Anggoro Wijoyo yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR yang lain.

Dugaan suap tersebut terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.

Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.

Yusuf diminta oleh Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.

Pada 16 Juli 2007, Yusuf Erwin sebagai Ketua Komisi IV DPR mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan.

Lembar pengesahan ditandatangani pula oleh H. M.S. Kaban, S.E, M.Si selaku Menteri Kehutanan.

Tim JPU menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Wijoyo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp50 juta), Muchtaruddin (Rp50 juta), dan Muswir (Rp5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (5 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (140 ribu dolar Singapura), Muchtaruddin (40 ribu dolar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp20 juta).(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009