Jakarta,(ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau kemungkinan adanya praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) pada 8 Juli 2009.
"Pemantauan terus berjalan oleh tim (Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi) ," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Dikatakan juga, pihaknya sampai sekarang belum menerima laporan adanya penyalahgunaan dana kampanye pilpres.
"Belum ada laporan yang masuk," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan siap mengusut laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan dana kampanye pada pemilu presiden (pilpres).
"Kalau ada informasi atau laporan, mereka (satsus) akan bekerja," kata Jampidsus, Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (15/6).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku banyak menerima laporan praktik korupsi berupa suap dan pemerasan dalam penentuan suara calon legislatif (caleg) untuk lolos pemilihan legislatif pada penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPUD.
"Modusnya dengan cara antara lain mengisi contrengan pada surat suara yang hanya mencontreng nama partai saja dengan menambahkan contrengan nama si caleg," kata Jampidsus.
Modus lainnya dengan cara mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri, berikutnya dengan menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutan.
Dikatakan, hal itu dilakukan si caleg dengan bekerjasama dengan PPK dan KPUD, yang tentunya dengan imbalan sejumlah uang,
"Karena itu, saya sudah menginstruksikan kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) se-Indonesia untuk menindak tegas, jika ditemukan praktik-praktik kotor dan tidak terpuji berupa suap dan pemerasan yang dapat menodai pemilu yang luber tersebut," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009