Jakarta,(ANTARA News) - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyepakati usulan capres Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri untuk mengoreksi dan menyisir bersama Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres, sementara untuk usulan penggunaan KTP untuk memilih, KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami telah sepakat untuk mengoreksi bersama dan menyisir DPT untuk menemukan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal namun tercantum, nama TNI Polri aktif atau daftar yang tidak jelas identitasnya dan pemilih yang di bawah 17 tahun dan belum menikah," kata Anshary dalam jumpa pers bersama JK dan Megawati di kantor KPU, Jakarta, Senin.

Menurut Anshary, KPU pusat sudah menginstruksikan KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyisir kembali DPT.

"Kami juga memerintahkan jajaran KPU untuk memberikan `soft copy` DPT kepada tim kampanye dan foto copy DPT kepada saksi," katanya.

Dalam menyisir DPT itu, Anshary mengatakan untuk mencari pemilih ganda dalam DPT harus dilihat nomor induk kependudukan (NIK) apakah orangnya sama atau berbeda. "Kalau sama maka wajib dicoret, kalau tidak ya tidak apa. Saya harapkan paling lambat selesai Selasa (7/7) besok untuk menyisirnya," kata Anshary.

Mengenai usulan kedua capres itu untuk menggunakan KTP untuk ikut memilih dalam pilpres, Anshary mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan hal itu karena terbentur UU nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan UU 22/2007 mengenai penyelenggaraan pemilu.

"Secara pribadi saya setuju, tetapi penerapannya terbentur dengan UU pilpres dan KPU dibatasi UU 22/2007 penyelenggara pemilu, yang mengamanatkan agar dalam pembuatan aturan KPU menjabarkan UU bukan bertentangan. Kesimpulannya, kita tunggu keputusan MK yang dijadwalkan Senin (6/7) sore ini," katanya.

Menurut Anshary, dirinya setuju jika KTP dipakai untuk dapat memilih dalam pilpres karena setiap warga negara yang memenyuhi syarat harus bisa menggunakan haknya.

"Tetapi KPU tidak bisa melanggar UU. Kalau seandainya disetujui, maka KPU akan segera menyiapkan surat edaran dan logistiknya," kata Anshary.

Sementara itu Megawati menyambut baik tanggapan KPU untuk bersama-sama memperbaiki DPT dan juga bisa menerima jawaban KPU yang harus berpegangan pada UU mengenai usulan menggunakan KTP.

"Kami akan terus memroses data itu bersama-sama dan juga kami akan menunggu hasil keputusan dari MK sore nanti," katanya.

Mega dalam kesempatan itu juga mengajak capres lain yaitu Susilo Bambang Yudhoyono untuk ikut membahas persoalan DPT ini.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009