Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menindaklanjuti dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Pasangan Mega-Pro dengan membagikan jam tangan bergambar foto Megawati Soekarno Putri kepada masyarakat.

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ahmad Haikal, di Bekasi, Minggu, mengatakan upaya pembagian jam tangan tersebut merupakan pelanggaran Pemilu karena dilakukan saat memasuki masa tenang Pilpres.

"Laporan tersebut kami terima hari ini, Minggu (5/7), melalui warga yang menerima jam di Kecamatan Bekasi Timur. Padahal hari ini telah memasuki masa tenang," katanya.

Menurut Haikal, upaya tersebut dianggap sebagai pelanggaran pemilu sesuai Pasal 213 undang-undang nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres, dengan ancaman denda Rp3 juta hingga Rp12 juta, atau ancaman penjara selama 3 hingga 12 bulan.

Ditambahkan Haikal pihaknya masih menunggu adanya laporan secara resmi dari saksi melalui pengisian formulir A1 dengan dilengkapi bukti yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami belum bisa berbuat apa-apa selama belum terdapat bukti kuat, tapi kami akan coba konfirmasi kepada tim sukses pasangan tersebut," katanya.

Seorang saksi berinisial DB (28), kepada ANTARA, mengatakan pembagian jam tangan tersebut dilakukan oleh tim sukses pasangan Mega-pro di kawasan Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.

"Tim sukses tersebut membagikan puluhan jam tangan yang tersimpan dalam box kecil kepada para pedagang dan masyarakat sekitar," ujarnya.

Jam tangan berbahan `stainless steel`, kata dia, memiliki merk PDIP dan didominasi foto Megawati di bagian lingkaran jam, sementara jarum jam berukuran kecil.

"Jam tangan ini akan saya berikan kepada Panwas dalam waktu dekan untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009