Makassar (ANTARA News) - Hasil audit BPKP memperkuat temuan penyidik Kejati Sulsel mengenai dugaan penggelembungan pada pengadaan meteran air PDAM Kota Makassar.

Kemahalannya pengadaan meteran air PDAM Kota Makassar sesuai temuan penyidik pidana Khusus Kejati Sulsel diperkuat dengan keterangan auditor BPKP Sulsel.

Kepala BPKP Sulsel Wawan Ridwan di Makassar, Minggu, mengatakan, pengadaan meteran air tersebut merugikan negara sekitar Rp1 miliar dan akan dibawa hingga ke persidangan.

"Kami melakukan audit dengan sangat hati-hati dan sudah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan crosscheck dan temuan tersebut akan kami pertahankan hingga persidangan nanti," ujar.

Menurut Dia, dua auditornya sudah memberikan keterangan terkait temuan kerugian negara di penyidik Kejati Sulsel.

Keterangan Kepala BPKP berbeda dengan penjelasan Tersangka TN. Melalui Andi Asfah Gau kuasa hukumnya Ia menjelaskan BPKP keliru melakukan audit.

BPKP jelas keliru melakukan audit. Hal ini berdasarkan temuan faktur meteran yang dikeluarkan pabrik seharga Rp121 ribu per unit yang sangat berbeda dengan harga pembanding BPKP Rp102 ribu per unit, kata Asfah Gau

Ia bahkan mengancam akan melaporkan BPKP ke Polisi karena melanggar sumpah jabatan.

Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel di bawah koordinasi Kasi Penyidikan Arifin Hamid untuk kedua kalinya melakukan uji spesifikasi meteran beserta harganya di Kota pahlawan tempat meteran tersebut dibeli (3/7).

Pengumuman Dirut PDAM Kota Makassar, TN, dan Direktur PT Wetan Mandiri, C, sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sulsel melakukan klarifikasi dengan pabrikan asal meteran air di Surabaya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009