Padang (ANTARA News) - Para karyawan dan buruh termasuk pegawai swasta serta pemerintah diminta berani melaporkan perusahaan atau atasannya jika tidak diberi libur saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 8 Juli 2009.

"Kita minta pekerjaan yang tidak diberi libur untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 2009 melapor ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu)," kata kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Marzul Very kepada ANTARA di Padang, Minggu.

Namun, tambahnya, selama ini berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2004 dan Pemilihan Legislatif 2009, para pekerja yang tidak mendapat libur untuk menyalurkan hak pilihnya itu enggan melaporkan perusahaan atau atasannya kepada Panwaslu.

Ia minta, untuk Pilpres 2009 para pekerjaan untuk berani melaporkan perusahaan atau atasannya jika tidak diberi libur untuk menyalurkan hak pilih.

Melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemilih untuk memberikan hak suaranya diancam pidana, tegasnya.

Sehubungan itu, kata Marzul, perusahaan, pengusaha dan atasan wajib meliburkan para pekerjaan saat pelaksanaan Pilpres 8 Juli 2009. "Kewajiban berlaku secara nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres)No.42/2008 tentang Pilpres," tambahnya.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 238 Kepres itu dinyatakan, "Majikan/atasan harus memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk memberikan suaranya pada Pilpres 2009".

Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan Kepres ini diancam pidana enam hingga 12 bulan penjara dan denda Rp6 juta hingga Rp12 juta, tambahnya.

Meski 8 Juli 2009 bukan tanggal merah hari libur nasional, tapi hari pelaksanaan Pilpres itu diliburkan secara nasional, tegasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009