Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan perilis Blackberry, Research in Motion (RIM), diminta segera membuka kantor cabang dan merealisasikan pemberian garansi di Indonesia sebelum 16 Juli mendatang.

Apabila sampai 16 Juli 2009 atau 15 hari kalender sejak ditandatangani surat keputusan, RIM belum juga melaksanakan komitmennya, Ditjen Postel akan menolak setiap permohonan sertifikasi baru untuk produk Blackberry, kata Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta Minggu.

Hal itu akan dilakukan sampai ada komitmen atau realisasi pemberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Depkominfo itu disampaikan karena sampai sekarang RIM belum juga merealisasikan komitmennya untuk membuka layanan purna jual di Indonesia.

"Maka Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 1 Juli 2009 telah menanda-tangani surat No. 586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor para importir," katanya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai.

Depkominfo sudah beberapa kali bertemu dengan para pemangku kepentingan termasuk RIM dari 15 Juni 2009, dengan sejumlah penyelenggara telekomunikasi, dan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada 22 Juni 2009.

Selain itu, pihaknya juga menggelar pertemuan dengan sejumlah importir dan pengusaha telepon seluler pada 26 Juni 2009.

"Departemen Kominfo khususnya Ditjen Postel akhirnya mengambil sikap tegas terhadap masalah kepastian keberadaan layanan purna jual yang wajib disediakan oleh RIM," katanya.

Menurut dia, keputusan itu dilatar-belakangi ketentuan yang tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Dalam aturan ditetapkan, produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, terutama untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, smartphone, dan lain-lain yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, termasuk disyaratkan memberikan garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk yang dijualnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009