"Masa kampanye telah selesai, dan memasuki masa tenang mulai 5-7 Juli 2009, semua bentuk kampanye tidak diperkenankan termasuk pemasangan atribut kampanye di semua tempat," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang, Yunan Hidayat, di sela-sela penertiban di Semarang, Minggu dini hari.
Penertiban atribut kampanye ini dilakukan beberapa anggota panwaslu pada Minggu (5/7) dini hari, sekitar pukul 00:30 WIB, di sejumlah jalan protokol Kota Semarang, antara lain di Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Sisingamangaraja.
"Mulai saat ini tim panwaslu Kota Semarang akan membersihkan semua atribut kampanye pilpres sampai bersih," ujarnya.
Yunan mengatakan, pihak panwaslu Kota Semarang terlebih dulu mengirim surat pemberitahuan kepada tim sukses ketiga pasangan capres-cawapres agar menurunkan semua atribut kampanye selama masa tenang Pilpres 2009.
"Kita telah memberi batas waktu Sabtu (4/7) pukul 24:00 WIB. Namun setelah kita lihat ternyata masih banyak atribut kampanye sehingga kita mengambil kebijakan untuk menurunkan atribut tersebut," katanya.
Dari penertiban yang dilakukan tim Panwaslu Kota Semarang selama kurang lebih dua jam, berhasil menertibkan ratusan atribut kampanye berupa spanduk berbagai ukuran dari ketiga pasangan capres-cawapres.
Menurut rencana, penertiban atribut kampanye ini akan dilanjutkan Minggu siang dengan melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbanglinmas, serta aparat kepolisian.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009