Medan (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) A2 Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 535,3 gram dan bahan baku sabu-sabu seberat 1 kg yang diduga dari Malaysia.
Pjs Kepala KPPBC A2 Medan, Hasanuddin Bundu, di Medan, Sabtu, mengatakan, narkoba tersebut dikemas dalam tas yang dibawa penumpang berinisial "BS", yang dalam kartu identitasnya adalah warga Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam.
Ia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan kecurigaan petugas X-Ray Bea Cukai Bandara Polonia Medan terhadap satu tas yang dibawa oleh tersangka ketika turun dari pesawat.
Menurut dia, setelah BS mengambil tas tersebut, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui isi dari tas itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dan satu bungkus berisi butiran halus berwarna putih, katanya.
Hasil laboratorium menyatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu maupun bahan bakunya yang diperkirakan berharga hingga miliaran rupiah.
BS kepada aparat mengaku akan mengantar tas tersebut dengan kepada seseorang di Jalan Setia Budi Medan dengan iming-iming imbalan Rp5 juta.
Dia mengatakan tidak tahu isi tas tersebut dan si pemberi tas hanya menyerahkan Rp1 juta.
"Uang yang saya terima baru satu juta rupiah, namun saya tidak mengetahui secara pasti identitas si pemberi," katanya.
BS mengaku selama berada di Malaysia bekerja sebagai tukang cukur rambut dan kedatangannya ke Medan untuk sesuatu keperluan.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009