Sirte, Libya (ANTARA News) - Uni Afrika memutuskan tidak akan bekerja sama dengan tuntutan kejahatan perang terhadap Presiden Sudan, Omar al-Beshir. Mereka kembali mengajukan penundaan ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kata para delegasi Uni Afrika, Jumat.

AFP melaporkan, dua delegasi dari negara berlainan mengatakan, konferensi tingkat tinggi (KTT) Uni Afrika telah menyepakati naskah yang berbunyi: "Negara-negara anggota Uni Afrika tidak akan melakukan kerja sama ... untuk menahan dan menyerahkan Presiden Sudan Omar al-Beshir."

KTT diperkirakan Jumat malam akan mengumumkan secara resmi keputusan itu, yang secara efektif mengizinkan Beshir untuk melakukan perjalanan di seluruh Afrika tanpa takut terjadinya penahanan berdasarkan surat perintah penahanan sebagai penjahat perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diterbitkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional(ICC).

Rancangan naskah itu didukung oleh pemimpin Libya, yang saat ini ketua Uni Afrika, Moamer Kadhafi, yang mengatakan bahwa ICC mewakili `terorisme baru dunia.`

Ia memenangkan dukungan dari banyak negara yang merasa mahkamah itu bersikap tidak adil dan menargetkan pada negara-negara Afrika.

Sebanyak 30 negara Afrika telah menanda-tangani undang-undang Roma untuk pembentukan mahkamah, dan berjanji melaksanakan penahanan Beshir jika dia melakukan perjalanan ke wilayah mereka.

Namun naskah yang diterima pada KTT menyuarakan rasa frustasi banyak negara Afrika, yang mengatakan bahwa Dewan Keamanan PBB mengabaikan resolusi Uni Afrika sebelumnya, yang menyeru penundaan setahun atas tuduhan itu.

Dewan Keamanan bisa meminta pengadilan, melalui satu resolusi, untuk menghentikan penyelidikan-penyelidikan atau penuntutan selama 12 bulan, berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Roma.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009