Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan tujuh pemimpin redaksi (Pemred) media cetak dan elektronik.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Moh Mahfud MD, saat membacakan putusan pada sidang uji materi UU di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Ketujuh Pemred yang mengajukan uji meteri itu adalah Karaniya Dharmasaputra (Vivanews.com), Heru Hendratmoko (Kantor Berita Radio 68H), FX Rudi Gunawan (VHR Media), Endi M Bayuni (The Jakarta Post), Sri Malela Mahargasari (Koran Tempo), Ramadhan Pohan (Jurnal Nasional), dan Toriq Hadad (Majalah Tempo).
Pemohon menilai Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), melanggar hak konstitusional para pemohon.
Pasal 47 ayat (5) berbunyi "Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kamapnye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Majelis hakim konstitusi berkesimpulan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
"Dalil-dalil para pemohon cukup berdasar dan beralasan hukum," katanya.
Majelis berpendapat Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Majelis hakim menimbang bahwa sejak era reformasi, utamanya sejak perubahan UUD 1945, negara telah memberikan jaminan yang sangat kuat atas perlindungan kebebasan untuk menyatakan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan sebagai hak konstitusional warga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
"Dalil-dalil para pemohon cukup berdasar dan beralasan hukum," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009