PMK ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA...

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan pengaturan penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) Penelitian SKA secara daring atau online yaitu melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan hal itu dilakukan karena penerbitan atau penyerahan SKA terkendala oleh kebijakan lockdown di negara mitra sehingga Bea Cukai menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK 04/2020.

“PMK ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA, dan melakukan physical distancing untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” katanya di Jakarta, Minggu.

Peraturan yang diterbitkan pada 30 April 2020 tersebut mengatur terkait tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi COVID-19.

Syarif mengatakan melalui kebijakan baru itu pemerintah juga memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra khususnya terkait penggunaan Affixed Signature and Stamp (ASnS) pada SKA.

Baca juga: Kemendag terbitkan tata cara dekralasi asal barang untuk ekspor

Pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di kawasan bebas.

Penyampaian SKA itu harus dilakukan secara online dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan.

SKA dapat disampaikan dalam beberapa bentuk seperti dalam hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau berbentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA.

“Ketentuan ini berlaku terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi COVID-19 oleh WHO,” ujarnya.

SKA yang diserahkan harus memuat tanda tangan pejabat dan/atau stempel resmi dari IPSKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik dan dapat tidak mencantumkan tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika telah diatur pada Agreement dan/atau ada website untuk pengecekan.

Baca juga: Pemerintah bebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk COVID-19


Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020