Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanuji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang diajukan tujuhpemimpin redaksi (pemred) media cetak dan elektronik.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata pimpinanmajelis hakim konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam pembacaan putusan ujiUndang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Ketujuh pemred tersebut, yakni, Karaniya Dharmasaputra (Vivanews.com),Heru Hendratmoko (Kantor Berita Radio 68H), FX Rudi Gunawan (VHRMedia), Endi M Bayuni (The Jakarta Post), Sri Malela Mahargasari (KoranTempo), Ramadhan Pohan (Jurnal Nasional), dan Toriq Hadad (MajalahTempo).

Pemohon menilai Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2),melanggar hak konstitusional para pemohon.

Pasal 47 ayat (5) berbunyi "Media massa cetak dan lembaga penyiaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarangmenyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuklainnya yang mengarah pada kepentingan kamapnye yang menguntungkan ataumerugikan pasangan calon.

Majelis hakim konstitusi berkesimpulan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata"berita", Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat(1) dan ayat (2), menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, danbertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD1945.

"Dalil-dalil para pemohon cukup berdasar dan beralasan hukum," katanya.

Majelis berpendapat Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2),bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untukberkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis saluran yang tersedia".

Majelis hakim menimbang bahwa sejak era reformasi, utamanya sejakperubahan UUD 1945, negara telah memberikan jaminan yang sangat kuatatas perlindungan kebebasan untuk menyatakan pendapat baik dengan lisanmaupun dengan tulisan sebagai hak konstitusional warga negara danlembaga-lembaga kemasyarakatan.

"Dalil-dalil para pemohon cukup berdasar dan beralasan hukum," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009