London (ANTARA News) - Uni Eropa (UE) telah mengeluarkan pendapat yang positif mengenai kemajuan kinerja keselamatan penerbangan Indonesia dan merekomendasikan untuk mencabut larangan terbang bagi empat maskapai penerbangan Indonesia ke wilayah Uni Eropa.

Keempat maskapai penerbangan RI itu yakni Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia dan Premiair, kata Royhan N Wahab, Sekretaris III, Pensosbud KBRI Brusel kepada koresponden ANTARA London, Jumat.

Dikatakannya hal itu merupakan keputusan sidang selama tiga hari pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli yang diselenggarakan oleh Air Safety Committee.

Pertemuan delegasi Indonesia dengan pihak Air Safety Committee di Brusel itu membahas mengenai masalah larangan terbang maskapai Indonesia ke Uni Eropa.

Sementara itu Counsellor pada fungsi Ekonomi KBRI Brussel Muhammad Syarif Alatas, ketika dihubungin melalui telepon mengatakan dalam pertemuan itu hadir Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti dan pejabat lainnya serta Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Nadjib Riphat Kesoema.

Menurut M Syarif Alatas, keputusan Uni Eropa yang disebut sebagai Commission Regulation mengenai hal itu akan dikeluarkan kurang lebih dua minggu dari sekarang, yaitu setelah proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa resmi Uni Eropa dan penandatanganan oleh Komisioner untuk Urusan Transportasi.

Dengan dicabutnya keempat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke Uni Eropa, maka keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.
Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009