Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusulkan paspor terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Imigrasi, dicabut agar bisa dipulangkan ke tanah air.

"Hari ini saya minta ke Kejari Jaksel cabut paspornya," katanya di Jakarta, Jumat.

Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), sudah dimasukkan dalam "red notice" (daftar pencarian orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Jaksel.

Pada 10 Juni 2009, dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko berangkat ke Papua Nugini atau sehari sebelum putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).

Pada 11 Juni 2009, MA memvonis Djoko dengan hukuman kurungan dua tahun dan denda Rp15 juta, serupa dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin.

Djoko Tjandra diketahui tengah berada di Singapura setelah meninggalkan Port Moresby, Papua Nugini, pada 14 Juni 2009.

Jaksa Agung menyatakan pencabutan paspor Djoko dilakukan agar dia tidak berpergian ke luar negeri.

"Yang ada nanti laksana paspor untuk kembali ke tanah air," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung menyambut positif usulan Jaksa Agung ini, meski dinilai mereka terlambat.

"Seharusnya semua buron koruptor yang lari ke luar negeri diberlakukan sama seperti Djoko Tjandra," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho.

Emerson mengusulkan, ke depan, semua tersangka kasus korupsi ditahan dan dicekal agar kejadian Djoko Tjandra tidak terulang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009