Jakarta, 3/7 (ANTARA) - Juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah mengatakan Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (UE) sudah mengirim rekomendasi pencabutan larangan terbang terhadap empat maskapai penerbangan domestik Indonesia.
"Deplu sudah menerima surat rekomendasi pencabutan larangan terbang ke wilayah Eropa bagi empat maskapai penerbangan Indonesia," katanya di Jakarta, Jumat.
Keempat maskapai penerbangan tersebut, yakni Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia dan Prime Air.
Faizasyah menuturkan keputusan pencabutan larangan terbang ke Eropa terhadap empat maskapai tersebut akan dilakukan sekitar dua minggu lagi karena masih ada proses internal yang harus dilakukan Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Salah satu proses internal yang harus diselesaikan, antara lain menterjemaahkan rekomendasi tersebut dalam bentuk keputusan dalam 22 bahasa.
"Pada waktunya nanti akan ada pencabutan larangan terbang bagi maskapai Indonesia ke wilayah Eropa," katanya.
Faizasyah mengungkapkan rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan dari "Air Safety Commitee" yang sudah menjalin komunikasi dengan Departemen Perhubungan (Dephub) termasuk mengunjungi dan mensurvei fasilitas penerbangan di Indonesia.
Juru Deplu RI tersebut, menjelaskan Komisi Keselamatan Penerbangan tersebut menyatakan empat maskapai penerbangan Indonesia layak terbang ke wilayah Eropa setelah menemukan 63 penilaian dari 66 temuan dinyatakan memenuhi syarat.
Ia menyatakan rekomendasi ini merupakan kemajuan bagi dunia penerbangan Indonesia di mata negara lain, serta Faizasyah berharap ke depan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia dinyatakan layak untuk terbang ke wilayah Eropa, meskipun pemerintah Indonesia telah memutuskan tidak melayani penerbangan ke wilayah Eropa sejak 2004 silam.
Sebelumnya, tim UE melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas dan kondisi maskapai penerbangan Indonesia, kemudian UE memutuskan larangan terbang maskapai RI sejak Juli 2007.***2***
(T.SDP-41/b/CS)
(T.SDP-41/B/H-CS/H-CS) 03-07-2009 13:36:41
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009