Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, penghilangan hak pilih dengan cara tidak mencantumkan nama seseorang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Soal DPT itu masalah mendasar. Itu hak asasi mendasar yakni hak untuk memilih sehingga kalau hak asasi orang dihilangkan. Itu pelanggaran HAM berat," kata Kalla saat bertemu dengan jajaran Dewan Harian Nasional 45 di Jakarta, Jumat.
Menurut Wapres, hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak dasar.
"Karena itu saya minta KPU segera memperbaiki DPT ini sehingga masyarakat bisa memperoleh hak asasinya," kata Wapres.
Ketum DHN Soeprapto menyatakan telah mengusulkan kepada KPU soal DPT ini dengan menawarkan agar masyarakat cukup menunjukkan KTP di TPS.
"Tetapi jawaban menteri dalam negeri untuk itu perlu Perppu. Dan kenyataannya sampai sekarang itu tak ada," kata Soeprapto. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009