Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam waktu dekat segera membahas perjanjian nota kesepahaman (MoU) tentang ketenagakerjaan khususnya sektor informal.
"Mungkin dalam pekan ini pertemuan untuk membahas MoU itu sudah direalisasikan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Superno di Jakarta, Kamis.
Menurut Erman, untuk menindaklanjuti rencana kerja sama itu, dia dalam waktu dekat akan bertemu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia.
Kerja sama ini, kata dia, merupakan payung hukum untuk melindungi dan penempatan tenaga kerja di negara tetangga tersebut.
"Jadi ke depan penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Malaysia diharapkan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, kerja sama kedua pemerintah itu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja luar negeri Indonesia antara lain hak dan kewajiban, pengguna hak normatif pekerja.
Perjanjian itu, akan dibahas hak libur, beribadah, hak politik, pengurusan visa, gaji diberi sesuai dengan standar minimum dan hak cuti dan peran kedutaan besar dalam melegalisasi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Sambil menunggu MoU itu, untuk sementara pengiriman tenaga kerja informal dihentikan," katanya.
Erman mengatakan upaya perlindungan TKI ini sudah dilakukan dengan pemerintah Yordania, bahkan Indonesia merupakan negara pertama yang menjalin kerjasama dengan salah satu negara terkaya di Timur Tengah itu dalam hal tenaga kerja.
"Upaya kerja sama ini juga akan dilakukan ke sejumlah negara lain yang tenaga kerja kita banyak bekerja di sana," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009