Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga menyatakan permohonan perpanjangan penahanan terhadap Antasari Azhar sudah dikabulkan tanggal 2 Juli 2009 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahrial Siddiq.

"PN Jaksel setuju perpanjangan penahanan Antasari Azhar di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya 30 hari ke depan," katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis.

Jampidum menyatakan perpanjangan penahanan itu berlangsung dari 3 Juli sampai 1 Agustus 2009 mendatang.

Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) bersama delapan tersangka lainnya.

Dua tersangka lainnya adalah Kombes Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Sigit Haryo Wibisono, pemilik salah satu media cetak nasional.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif ini akan menghadapi persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul perpanjangan penahanan itu.

Jampidum pernah menyatakan pihaknya belum menerima berkas Antasari Azhar dari penyidik Polda Metro Jaya. "Sampai sekarang, belum diterima berkasnya," katanya.

Senin (29/6), mereka telah menerima berkas tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, yakni, Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo dari Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk berkas AA (Antasari Azhar), mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, bisa diselesaikan oleh penyidik dan nanti dilimpahkan ke kajaksaan pada tahap pra penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan Senin kemarin. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009