Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim harus menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Hakim harus tolak permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Kamis.
Djoko Tjandra dilaporkan mengajukan PK atas putusan MA yang mengabulkan PK dari Kejaksaan Agung terhadap Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP) dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Hakim telah memutuskan, Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Sidang perdana permohonan PK Djoko Tjandra sendiri, sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Emerson menyatakan, berdasarkan ketentuan MA sendiri, permohonan PK hanya boleh diajukan satu kali.
"MA juga menyatakan PK itu harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, sedangkan saat ini orangnya buron," katanya.
Juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menyatakan majelis hakim yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mempunyai alasan hukum.
"Tidak mungkin memutuskan tidak ada alasan hukumnya," katanya. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009