Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memecat 20 petugas penjara karena terbukti terlibat dalam narkoba.

"Dua puluh pegawai tersebut terbukti terkait langsung dengan narkoba apakah sebagai pengguna maupun terlibat perdagangan di dalam penjara," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono di Jakarta, Kamis.

Untung mengatakan, ke-20 petugas yang dipecat tersebut merupakan bagian dari temuan keterlibatan pegawai dan petugas lapas maupun rumah tahanan negara yang tahun ini sebanyak 50 kasus.

"Pemecatan ini merupakan upaya dilakukan untuk membersihkan penjara di seluruh Indonesia dari lingkaran perdagangan narkoba," kata Untung.

Keterlibatan pegawai dalam masalah narkoba, kata Untung, terus menunjukkan penurunan kasus, kalau tahun 2007 masih 226 kasus maka tahun 2007 turun menjadi hanya 221 kasus.

Selain yang dipecat, kata Untung, ada yang diberikan sanksi mulai ringan hingga berat kepada puluhan petugas lapas maupun rutan karena teledor sehingga perdagangan narkoba tetap marak.

Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere mengatakan, lapas dan rutan menjadi salah satu tempat empuk yang dimanfaatkan para pengedar narkoba, untuk itu perlu peningkatan daya tangkal dan daya cegah.

"Petugas harus memiliki komitmen tinggi memberantas perdagangan narkoba, karena bukan hanya menyelamatkan generasi mendatang dari kehancuran tetapi juga mencegah kerugian yang tidak berguna," kata Gories. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009