Kupang (ANTARA News) - Modesta Rangga Kaka, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), korban penyiksaan Choo Pelling di Malaysia, akan menjadi saksi di pengadilan negeri serumpun itu bagi majikannya.
"Saat ini, Modesta masih dalam perlindungan KBRI di Kuala Lumpur, karena akan menjadi saksi dalam kasus penyiksaan atas dirinya oleh majikannya, Choo Pelling di pengadilan Malaysia," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Perempuan TKI NTT, Tumbur Gultom di Kupang, Kamis.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo melalui Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT), Tumbur Gultom, di Kupang, Kamis, mengungkapkan, saat ini Modesta masih harus berada di Malaysia untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, saat ini Choo Pelling, telah ditahan polisi Ampang, Pelling akan menjalani pemeriksaan hingga penyidikan selesai. Kuasa hukum Pelling, sebelumnya minta agar kliennya tidak ditahan karena sedang hamil 7 bulan.
"Untuk Modesta harus tetap berada di Malaysia hingga penyidikan berakhir. Adapun penangguhan penahanan Pelling tetap akan dilakukan, karena tindakan yang dilakukannya karena sudah menyangkut kekerasan," katanya.
Dikatakan, Modesta saat ini masih dalam pengawasan dokter dan psikiater.
"Dia masih terlihat shock, tetapi kondisi kesehatannya terus berangsur pulih dan membaik. Sebab di penampungan, Modesta memiliki banyak teman," ujarnya.
Modesta bekerja di keluarga Pelling, di Jalan Delapan Nomor 255, Kampung Baru Ampang, Selangor, sejak 1 November 2007. Selain mendapat siksaan fisik, gaji Modesta selama 19 bulan bekerja tidak dibayar.
Bentuk penyiksaan serupa, pernah juga dialami oleh TKI asal NTT, Nirmala Bonat oleh majikannya di Malaysia. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009