Hari pertama (30/4) kami mengamankan 33 orang, kemudian 40 orang pada hari kedua dan hari ini (2/5) diamankan 34 orangPalembang (ANTARA) - Sebanyak 107 warga terjaring razia karena tidak memakai masker saat di luar rumah sehingga warga tersebut harus menjalani karantina selama 24 jam di Asrama Haji Palembang.
Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Palembang, Ahmad Zulinto, Sabtu, mengatakan 107 warga itu diamankan tim gabungan selama tiga hari terakhir dan rencananya razia tersebut masih akan dilaksanakan dua hari ke depan dengan menyasar berbagai titik.
Baca juga: 40 warga Palembang terjaring razia disiplin masker
"Hari pertama (30/4) kami mengamankan 33 orang, kemudian 40 orang pada hari kedua dan hari ini (2/5) diamankan 34 orang," ujar Zulinto.
Warga yang didominasi kalangan remaja laki-laki tersebut selama 10 jam akan diedukasi berbagai macam materi tentang bahaya dan pencegahan COVID-19 di Aula Asrama Haji Palembang.
Kemudian pukul 22.00 WIB mereka baru diizinkan masuk ke kamar yang biasa ditempati calon jamaah haji, namun mereka tidur tanpa pendingin ruangan dan televisi.
Baca juga: Razia masker tahap pertama di Palembang Sumsel berlangsung lima hari
Tetapi Zulinto mengaku sempat kecolongan saat seorang warga karantina berhasil menyalakan pendingin ruangan dan televisi pada Jumat malam (1/5) dengan aplikasi telpon pintar (andorid), lalu ulahnya itu menjadi viral di media sosial dan menimbulkan protes masyarakat terkait pengawasan.
Warga yang memviralkan tersebut kini sedang dicari polisi dan diancam menjalani karantina ulang karena dianggap pamer serta tidak jera meski telah diberi sanksi.
Baca juga: Pelanggar masker di Palembang mulai diamankan Satgas COVID-19
"Mulai hari ini juga semua televisi kami keluarkan dari kamar dan pendingin ruangan kami minta agar diputus listriknya, sebab proses karantina ini sifatnya edukasi serta harus menimbulkan efek jera," tegasnya.
Zulinto menambahkan bahwa gugus tugas pencegahan serius menegakkan aturan wajib menggunakan masker sesuai Intruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020, ia meminta masyarakat mematuhi kewajiban bermasker dengan penuh kesadaran.
Sebab masker menjadi alat pelindung yang sejauh ini dapat diandalkan untuk mencegah penularan COVID-19, khususnya di Kota Palembang yang telah ditemukan 90 kasus per 2 Mei 2020.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sumsel bertambah 1 jadi 144 orang
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020