Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntut stasiun televisi yang menyiarkan debat calon presiden putaran terakhir untuk tidak menayangkan hasil jajak pendapat (poling) selama dua jam debat berlangsung.

"Ini sudah kita sampaikan ke stasiun televisi, kalau mereka masih menayangkan berarti melanggar perjanjian. Selama dua jam debat berlangsung tidak boleh ada penyiaran jajak pendapat," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, Kamis.

Menurut Putu, KPU terganggu oleh jajak pendapat soal debat melalui pesan singkat yang ditayangkan televisi karena menggiring pendapat masyarakat terhadap calon tertentu.

Ia menegaskan, kewenangan KPU hanya sebatas melarang jajak pendapat ditayangkan selama debat. Tetapi apabila jajak pendapat ditayangkan sebelum atau sesudah debat, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang.

"Kalau itu bukan domain KPU lagi, kami tidak bisa masuk. Itu diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia," katanya.

Sebelumnya, debat capres terdahulu, sebuah stasiun televisimenayangkan hasil jajak pendapat yang dikumpulkan dari pesan singkat selama debat, dan mengundang protes tim sukses calon presiden. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009