Jakarta, 2/7 (ANTARA) - UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara mengatur pemanfaatan aset negara (BMN/Barang Milik Negara) atau Aset SBSN sebagai underlying assets dalam transaksi Sukuk Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.
2. Tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN.
3. Tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan.
4. Aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral).
Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default, BMN tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan 'purchase & sale undertaking agreement'
DPR memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan, dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara dimaksud.
Sebagai salah satu aset negara, Gelora Bung Karno sampai dengan saat ini dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apapun, apalagi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009